Kausar Abidin: PUTUSAN SELA
Apabila eksepsi tehadap kompetensi absolut disetujui, maka putusan dinyatakan secara negatif bahwa pengadilan tidak berwenang, bila eksepsi terhadap kompetensi absolut tidak disetujui maka hakim melalui putusan sela menyatakan eksepsi ditolak atau diputus bersamaan dengan pokok perkara pada putusan … Panduan Hukum Acara Perdata: Eksepsi dalam Hukum Acara ... Eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi diajukan pada tahap jawaban setelah pembacaan gugatan/permohonan bersamaan dengan pokok perkara 9 Cara pengajuan Pasal 136 HIR dan 160 RBg) dan diputus sebelum pokok perkara. Putusan berbentuk putusan sela jika ditolak dan berbentuk putusan akhir jika dikabulkan. Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) | Young ... Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. [24] Dan putusan sela tersebut tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum. [25]
JOBLESS-BLOGSPOT: PUTUSAN SELA Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Keberatan yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2013 di muka persidangan yang pada pokoknya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim untuk memberikan Putusan Sela … Ulasan lengkap : Upaya Hukum Atas Putusan Sela Pengadilan ... Apr 09, 2013 · Lebih lanjut ditegaskan, bahwa dalam Pasal 136 HIR, putusan penolakan eksepsi kompetensi adalah putusan sela yang tidak dapat dibanding tersendiri, tetapi harus diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan demikian, terdapat kontroversi dapat-tidaknya eksepsi diajukan banding, baik bersama-sama, atau tersendiri dan terpisah dari pokok Ulasan lengkap : putusan sela Sep 09, 2003 · Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Dec 05, 2010 · Eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara (Vide Pasal 136 HIR), yang dituangkan oleh hakim dalam putusan sela (interlocutory) atau dituangkan dalam putusan akhir (eind vonnis, final judgement).Eksepsi di luar berkenaan dengan kompetensi mengadili menurut Pasal 136 HIR dan Putusan MA No. 935 K/Sip/1985, diperiksa dan diputus secara … hukum dan IT: EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA Sep 20, 2011 · Eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara (Vide Pasal 136 HIR), yang dituangkan oleh hakim dalam putusan sela (interlocutory) atau dituangkan dalam putusan akhir (eind vonnis, final judgement).Eksepsi di luar berkenaan dengan kompetensi mengadili menurut Pasal 136 HIR dan Putusan MA No. 935 K/Sip/1985, diperiksa dan diputus secara … DUNIA HUKUM ONLINE: Eksepsi Apabila eksepsi tehadap kompetensi absolut disetujui, maka putusan dinyatakan secara negatif bahwa pengadilan tidak berwenang , bila eksepsi terhadap kompetensi absolut tidak disetujui maka hakim melalui putusan sela menyatakan eksepsi ditolak atau diputus bersamaan dengan pokok perkara pada putusan … Jawaban Tergugat dan Eksepsi | Kajian Magister Ilmu Hukum
Ulasan lengkap : Upaya Hukum Atas Putusan Sela Pengadilan ...
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Itochu Logistics Corp dalam perkara gugatan yang diajukan PT Guna Citra Trans Utama. eksepsi kompetensi absolut tergugat diterima dan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan putusan sela, Selasa (2/5). Dunia Makalah: EKSEPSI PENGADILAN AGAMA Apr 11, 2014 · Meskipun undang-undang hanya menyebut eksepsi kompetensi mengadili secara absolut dan relatif, namun masih banyak lagi eksepsi lain yang diakui keberadaannya dalam praktek hukum dan doktrin hukum. dan sebenarnya keabsahan dan keberadaan eksepsi selain eksepsi kompetensi diakui secara tersirat dalam pasal 136 HIR, Pasal 114 Rv, yang mengatur Pengacara WDY & Partners: Kompetensi Relatif Pengadilan ... Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan Cerai Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan , perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan ).